Payung Hukum Baru Untuk Gerakan Pramuka

sumber: http://www.pramuka.or.id/news/2010/10/28/payung-hukum-baru-di-usia-50/

“Prok … prok … prok.” Tepuk Pramuka berkumandang di ruang sidang paripurna Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan. Ratusan anggota dewan yang terhormat ini tidak canggung bertepuk Pramuka setelah Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menyampaikan pandangan akhir tentang Rancangan Undang-Undang Gerakan Pramuka. Selasa, 26 Oktober 2010, Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyampaikan “Dengan ini Rancangan Undang-Undang Gerakan Pramuka disahkan menjadi undang-undang,” kata Priyo. Priyo yang ketika remaja tahun 1980-an juga pernah menjadi anggota pramuka, mengaku kagum dengan organisasi ini. Seluruh fraksi sepakat menyetujui rancangan undang-undang ini. Ketukan palu sidang oleh Priyo menandakan babak baru organisasi kepramukaan di Indonesia. Maklum selama ini dasar hukumnya hanya berupa Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka. Melalui keputusan tersebut, organisasi-organisasi kepanduan yang ada, melebur diri ke dalam wadah baru bernama Gerakan Pramuka. Ketua Komisi Pendidikan DPR Mahyuddin dalam sambutannya Continue reading