Mari luruskan sejarah, Aisyah ra dinikahkan dengan Rasulullah bukan di umur 6 atau 9 tahun.

Saya kebetulan blogwalking dan menemukan artikel ini. Rasulullah yang mulia sering dideskreditkan oleh kaum yahudi dan kristiani soal pernikahannya dengan Aisyah Rodiallahu Anha yang katanya masih berumur 6 tahun. bahkan dikatakan bahkan Muhammad Shallahu’alaihi wassalam adalah seorang phaedofill, penyuka anak dibawah umur. artikel ini saya ambil 100% dari blog bin99.wordpress.com. link sumbernya : https://bin99.wordpress.com/about/meluruskan-riwayat-pernikahan-rasulullah-saw-aisyah-r-a/. berikut isinya :

Tulisan ini mencoba meluruskan riwayat pernikahan Rasulullah dengan Aisyah ra. yang telah berabad-abad lamanya diyakini secara tidak rasional. Dan efeknya, orientalis Barat pun memanfaatkan celah argumen data pernikahan ini sebagai alat tuduh terhadap Rasulullah dengan menganggapnya fedofilia. Mari kita buktikan. Secara keseluruhan data-data yang dipaparkan tulisan ini diambil dari hasil riset Dr.M. Syafii Antonio dalam bukunya, Muhammad SAW The Super Leader Super Manager (2007).

Kualitas Hadits

Alasan pertama. Hadits terkait umur Aisyah saat menikah tergolong problematic alias dho’if. Beberapa riwayat yang menerangkan tentang pernikahan Aisyah dengan Rasulullah yang bertebaran dalam kitab-kitab Hadits hanya bersumber pada satu-satunya rowi yakni Hisyam bin ‘Urwah yang didengarnya sendiri dari ayahnya. Mengherankan mengapa Hisyam saja satu-satunya yang pernah menyuarakan tentang umur pernikahan ‘Aisyah r.a tersebut. Bahkan tidak oleh Abu Hurairah ataupun Malik bin Anas. Itu pun baru diutarakan Hisyam tatkala telah bermukim di Iraq. Continue reading

Menengok Riwayat Hukum Waris dalam Islam

Sumber : Republika.co.id, senin 19 April 2010

Buku Hukum Waris

Sebelum Islam, umat dan bangsa terdahulu telah mempraktikkan sistem waris (pembagian harta bila salah seorang anggota keluarganya meninggal dunia, kecuali anak). Bahkan, di masa Jahiliyah, bangsa Arab telah menjalankan praktik pembagian harta waris yang ditinggalkan oleh anggota keluarga yang meninggal dunia.

Hanya saja, pembagian sistem waris itu berlaku diskriminatif. Anak laki-laki yang belum dewasa dan tidak ikut berperang, tidak berhak mendapatkan hak waris. Begitu juga dengan kaum perempuan, mereka sama sekali tidak berhak mendapatkan harta warisan, kendati yang meninggal dunia adalah orang tuanya atau bahkan Continue reading